Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa.
Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11).
Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian.
Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Berita Lainnya
80 pelaku jasa wisata Kepulauan Seribu diedukasi fotografi gaet wisatawan
Jumat, 10 Mei 2024 17:47 Wib
Kesenian Reog, kolintang, dan kebaya menjadi daya tarik wisata kelas dunia
Kamis, 9 Mei 2024 10:25 Wib
Dukung wisata ramah Muslim di Indonesia, MUI fasilitasi halal 744 UMK
Kamis, 9 Mei 2024 6:44 Wib
KAI Wisata terlibat di ajang Miss Mega Bintang Indonesia 2024
Kamis, 9 Mei 2024 5:46 Wib
Pelaku usaha di Indonesia segera ajukan sertifikasi untuk wisata halal
Rabu, 8 Mei 2024 19:18 Wib
Delegasi WWF ke-10 ikuti karya wisata di Bali
Rabu, 8 Mei 2024 14:45 Wib
Festival Wonder Wave 2025 jadi "sport tourisme" selancar tarik pelancong
Rabu, 8 Mei 2024 9:50 Wib
SPSL kelola BMTH Pelabuhan Benoa, Bali, jadi pusat pariwisata
Rabu, 8 Mei 2024 7:34 Wib