Bupati Sleman menerima lurah yang sampaikan soal Perpres No 104/2021

id Lurah se Sleman ,Suryo ndadari,Bupati Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman ,Dana desa,Penanganan COVID-19 Sleman ,Perpres No

Bupati Sleman menerima lurah yang sampaikan soal Perpres No 104/2021

Bupati Sleman DIY Kustini Sri Purnomo menerima surat permohonan peninjauan kembali Perpres No 104 tahun 2021 terkait alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 di desa dari paguyuban lurah se-Sleman Suryo Ndadari, Rabu (15/12/2021). (FOTO ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman

Sleman, DIY (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kustini Sri Purnomo menerima kedatangan Paguyuban Lurah se-Kabupaten Sleman "Suryo Ndadari" di Pendopo Parasamya Sleman yang menyampaikan surat permohonan Peninjauan Kembali Perpres No 104 Tahun 2021, Rabu.

Dalam kesempatan itu Lurah Triharjo, Kapanewon (Kecamatan) Slemab Irawan sekaligus perwakilan Suryo Ndadari menyebutkan bahwa Perpres tertanggal 29 November 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut juga mengatur soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya Dana Desa (DD).

"Jika sesuai dengan Perpres tersebut maka setidaknya 40 persen dari DD harus dialokasikan untuk BLT, serta dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen," katanya.

Menurut dia hal tersebut tidak relevan mengingat mayoritas kelurahan di Kabupaten Sleman telah berstatus zona hijau COVID-19.

"Apakah masih realistis kita memberikan 40 persen per desa? Nah, padahal kita yang sudah berusaha mengurangi (penerima BLT) di tahun 2020-2021 tentang dampak COVID-19, ini malah angkanya bertambah," katanya.

Ia menilai Perpres tersebut justru menyulitkan pihak kelurahan dalam melaksanakan kegiatannya. Sebab pihak kalurahan sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat tentang program pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2022 dengan pendanaan yang bersumber dari DD.

"Maka, dinilai kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program yang telah disusun tersebut. Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa," katanya.

Bupati Sleman mengatakan pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pemerintah pusat. Sebab, peraturan tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut dapat memperoleh solusi yang terbaik.

"Kita siap menjembatani permintaan para lurah ini ke pemerintah pusat," demikian Kustini Sri Purnomo/.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024