Pemkot Yogyakarta menggunakan tenaga teknis untuk penuhi kebutuhan pegawai

id tenaga teknis,tenaga honorer,pemkot yogyakarta

Pemkot Yogyakarta menggunakan tenaga teknis untuk penuhi kebutuhan pegawai

Tugu Yogyakarta yang menjadi ikon Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memanfaatkan tenaga teknis yang masuk dalam kelompok penyedia jasa perorangan untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

“Sejak beberapa tahun ini, kami sudah menggunakan penyedia jasa perorangan untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Mereka tidak dimasukkan dalam komponen belanja pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjut Dedi, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melanggar ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.

Mengacu pada aturan tersebut, maka tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer pada 2023 sehingga pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK yang kemudian disebut aparatur sipil negara.

Menurut Dedi, saat ini terdapat sekitar 1.000 tenaga teknis yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah atau instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Keberadaan mereka sangat penting karena rata-rata keterisian pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta hanya sekitar 60 persen sehingga beban kerja setiap pegawai cukup berat,” katanya.

Tanpa tambahan tenaga teknis tersebut, lanjut Dedi, maka dimungkinkan beban kerja pegawai tidak bisa diselesaikan secara optimal.

Kebutuhan tambahan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta merata di seluruh bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perhubungan.

“Kami akan mendorong agar tenaga teknis ini bisa diterima menjadi PNS atau PPPK karena mereka sudah memiliki bekal keahlian sesuai bidang masing-masing. Saat mengikuti ujian kompetensi, mestinya mereka bisa lebih baik karena memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah,” katanya.

Selain menggunakan tenaga teknis, BKPSDM Kota Yogyakarta terus mengirimkan usulan formasi kebutuhan aparatur sipil negara ke pemerintah pusat.

“Terus kami kirim usulan kebutuhan pegawai. Tetapi, penentuan kuota formasi untuk CPNS atau PPPK sangat tergantung keputusan pusat,” katanya.

Pada tahun ini, Dedi berharap akan kembali dibuka penerimaan CPNS atau PPPK dengan kuota yang setidaknya sama seperti penerimaan pada 2021 sekitar 500 formasi untuk CPNS.

“Angka pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta cukup tinggi. Makanya, kami rutin mengirimkan formasi kebutuhan pegawai karena jumlah yang ada sekarang masih jauh dari kebutuhan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024