Pemulihan IUP nikel dilakukan bersama menteri teknis lain

id Bahlil lahadalia,Menteri Bahlil,Menteri Investasi,IUP Nikel

Pemulihan IUP nikel dilakukan bersama menteri teknis lain

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengusap matanya di sela rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno antara Menteri Investasi, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal ini disampaikan oleh Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin, terkait dengan tudingan meminta upeti sebagai syarat pemulihan IUP sejumlah perusahaan.

"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tudingan ini bermula saat Bahlil mendapat mandat untuk menjadi ketua satuan tugas (satgas) melalui Kepres tertanggal 20 Januari 2022 tentang satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.

Kepres tersebut diterbitkan karena adanya laporan bahwa terdapat sejumlah IUP yang tidak produktif. IUP yang dicabut adalah yang izin usahanya tidak diurus, digadai di bank serta tidak mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Namun demikian, Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak dilakukan secara asal-asalan. Pengusaha terkait diberi waktu untuk mengajukan keberatan.

IUP pun dapat dipulihkan asalkan pengusaha tersebut melampirkan dokumen pendukung dan melakukan klarifikasi bahwa perusahaannya masih produktif. Keputusan pemulihan ini dan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil: Keputusan pemulihan IUP dilakukan bersama menteri teknis lain
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024