Kemenag Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan aturan pengeras suara

id SE Menteri Agama,pengeras suara,masjid, musala,yogyakarta,sosialisasi

Kemenag Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan aturan pengeras suara

Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 di Yogyakarta, Rabu (16/3/22) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan dari takmir masjid atau mushalla terkait aturan pengeras suara yang ditetapkan melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 karena seluruhnya sudah memenuhi ketentuan tersebut.

“Pertanyaan yang justru banyak kami terima adalah bagaimana mengukur tingkat kekerasan suara dari pengeras suara. Setelah dijelaskan dan diukur langsung, biasanya tidak sampai 100 desibel. Jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di sela sosialisasi di Yogyakarta, Rabu.

Pengukuran tingkat kekerasan suara yang dihasilkan, lanjut Nur, dapat diukur dengan mudah, salah satunya menggunakan aplikasi yang dapat ditemui dan diunduh langsung menggunakan telepon pintar.

Menurut dia, tingkat kekerasan suara dari pengeras suara masjid dan mushalla di Kota Yogyakarta rata-rata 80 desibel (dB). “Kalau 100 dB itu suaranya sudah sangat keras sekali. Semua masjid dan mushalla di Yogyakarta tidak sampai melewati batas maksimal,” katanya.

Pengaturan pengeras suara tersebut, lanjut Nur, sebenarnya sudah ada sejak lama, meskipun belum ditetapkan secara rinci, seperti dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Di Kota Yogyakarta terdapat 548 masjid dan seluruhnya mendapatkan sosialisasi terkait SE terbaru tersebut, dan untuk sosialisasi kepada mushalla dititipkan ke takmir masjid terdekat.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Syamsul Azhari mengatakan lembaga yang dipimpinnya memiliki program untuk membantu masjid dan mushalla untuk menata akustik pengeras suara sehingga mampu menghasilkan suara yang baik.

“Kami bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sudah banyak masjid dan mushalla yang kami bantu untuk menata akustik pengeras suara,” katanya.

Ia menyebut, perangkat pengeras suara yang digunakan untuk masjid berbeda dengan pengeras suara yang biasa digunakan untuk musik.

“Ada pengaturan-pengaturan khusus yang harus dilakukan sehingga pengeras suara masjid atau mushalla menghasilkan suara yang tepat, menghasilkan suara yang indah dengan kekerasan yang sesuai dan tidak sakit di telinga,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan keberadaan SE Menteri Agama tersebut tidak menimbulkan perubahan apapun di Yogyakarta karena selama ini masjid dan mushalla sudah menerapkan aturan tersebut.

“Saya justru melihat, aturan tersebut adalah penguatan dari apa yang selama ini sudah dilakukan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024