Kemenag DIY periksa kembali kelengkapan dokumen calon jamaah haji 2020

id calon jamaah haji,haji 2022,haji Yogyakarta

Kemenag DIY periksa kembali kelengkapan dokumen calon jamaah haji 2020

Aktivitas umroh dan haji di Mekkah. (Foto:Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa kembali kelengkapan dokumen milik calon jamaah haji yang mengalami tunda berangkat pada 2020 untuk diprioritaskan berangkat pada 2022.

"Sambil menunggu kepastian kuota dari Pemerintah Arab Saudi, kami melakukan persiapan di antaranya pengecekan dokumen jamaah yang lunas tunda 2020, " kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Nadhif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan sejumlah dokumen yang diperiksa kelengkapannya meliputi paspor dan visa dengan memastikan status masa berlakunya hingga 2022.

Baca juga: Pemerintah optimalkan kuota haji

Menurut dia tidak kurang dari 3.000 calon jamaah haji DIY yang tertunda berangkat pada 2020 paspornya masih tersimpan di Kanwil Kemenag DIY.

"Kami sisir karena ada paspor yang masa berlakunya habis. Karena dipersyaratkan untuk paspor jamaah haji kan satu tahun berlakunya, ketika kedaluwarsa ya kami kembalikan kemudian kami perpanjang," kata dia.

Selain mengecek kelengkapan dokumen, menurut Nadhif, para calon jamaah haji juga telah diminta melakukan pemeriksaan kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.

"Dari sisi manasik kami fasilitasi bimbingan sepanjang tahun setiap Jumat. Mereka kami undang secara daring juga melalui Youtube," ujar dia.

Kendati belum dipastikan kuota untuk Indonesia, menurut Nadhif, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Arab Saudi calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak dapat berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada tahun ini.

Kanwil Kemenag DIY telah memetakan nama-nama calon jamaah haji yang diperkirakan dapat berangkat pada 2022.

"Estimasi siapa yang berangkat sejatinya kami sudah punya, tapi kan itu untuk internal kami. Data itu belum kami umumkan sebelum ada keputusan kepastian kuota dari pusat," kata dia.

Analis Kebijakan Plt Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag DIY Basori Alwi mengatakan dari sekitar 3.000-an calon jamaah haji yang mengalami tunda berangkat pada 2020, 25 persen atau 740 orang di antaranya telah berusia di atas 65 tahun.

"Yang berangkat tahun ini adalah yang mendaftar tahun 2011, jadi sudah 11 tahun lebih. Kalau dulu daftarnya sudah berusia 50 tahun lebih ya otomatis sekarang bisa terkena aturan itu (pembatasan usia)," kata Basori.

Baca juga: Calon jamaah haji Yogyakarta 2020 menjalani vaksinasi meningitis ulang