Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi yang akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei 2022 berkomitmen tidak meninggalkan pekerjaan rumah (PR) kepada penjabat wali kota yang nantinya meneruskan kepemimpinan.
“Hingga berakhirnya masa jabatan, tentu saja kami akan bekerja seperti biasa. Pagi, siang, sore, dan malam. Selama masih ada mandat yang kami terima,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Sedangkan terkait capaian pembangunan selama lima tahun menjabat, Heroe menyebut akan segera melakukan kalkulasi untuk kemudian menyampaikan catatan hasil capaian pembangunan.
Secara umum, Heroe menyebut tidak ada kendala besar untuk memenuhi target pembangunan karena seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah Triwulan I/2022 Kota Yogyakarta bahkan mendapat penilaian dengan hasil memuaskan dari Pemerintah DIY.
“Jadi, memberikan pekerjaan rumah (PR) sudah tidak boleh. Anak-anak sekolah saja untuk sekarang sudah tidak boleh diberi PR,” katanya.
Meskipun masa jabatannya akan berakhir dalam waktu sekitar satu pekan, namun hingga saat ini Heroe masih enggan menyebut nama-nama kandidat yang akan duduk sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta.
“Nanti Gubernur DIY akan mengajukan beberapa nama dan Mendagri yang menentukan,” katanya.
Namun demikian, Heroe berharap penjabat wali kota yang nantinya ditunjuk dapat melanjutkan momentum kebangkitan dan pemulihan ekonomi di Kota Yogyakarta akibat pandemi COVID-19.
“Saat ini, momentum itu sudah ada. Tinggal dijaga dan diteruskan supaya perekonomian cepat pulih dan bangkit,” katanya.
Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta terpilih pada 17 April 2017. Keduanya kemudian dilantik sebagai kepala daerah pada 22 Mei 2017 dengan masa jabatan lima tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan sudah melakukan proses pengajuan usulan penjabat wali kota pada Maret 2022 melalui sidang paripurna dan saat ini masih menunggu informasi terkait nama penjabat yang ditetapkan.
Kandidat penjabat wali kota setidaknya memiliki jabatan eselon II A atau setingkat kepala dinas, asisten sekretaris daerah atau bahkan sekretaris daerah baik di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.
Berita Lainnya
Presiden teken UU Desa-perpanjang masa jabatan kepala desa
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
Bupati: Perpanjangan jabatan mendorong lurah makin fokus emban tugas
Jumat, 29 Maret 2024 13:33 Wib
KPK: Terjadi penggelembungan harga di korupsi rumah jabatan DPR
Rabu, 6 Maret 2024 21:22 Wib
Gunakan produk lokal, interior dan furnitur rumah menteri di IKN
Senin, 26 Februari 2024 19:18 Wib
Jadi cagar budaya, rumah jabatan Kepala BI Jateng
Minggu, 4 Februari 2024 20:54 Wib
Alumnus UGM Marcellino peringkat pertama seleksi CASN Kejaksaan untuk jabatan jaksa
Kamis, 1 Februari 2024 23:51 Wib
Rektor UAD melantik lima wakil rektor masa jabatan 2024-2028
Rabu, 17 Januari 2024 1:15 Wib