KPK: Terjadi penggelembungan harga di korupsi rumah jabatan DPR

id KPK,Korupsi ruman jabatan DPR,korupsi,ALexander Marwata

KPK: Terjadi penggelembungan harga di korupsi rumah jabatan DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya mark up harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

"Kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak sebesar itu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski demikian, Alex mengaku dirinya belum menerima informasi lebih detail dari tim penyidikan soal perkara dugaan korupsi tersebut

Salah satu perkembangan terbaru yang diumumkan KPK terkait dengan penyidikan tersebut adalah pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait untuk kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut ada "mark up" harga dalam korupsi rumah jabatan DPR
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024