Semarang (ANTARA) - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam di Semarang, Senin, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
Berita Lainnya
Hoaks, video antrean panjang 13 km di Pelabuhan Gilimanuk, Bali
Jumat, 5 April 2024 20:18 Wib
Polri terima laporan polisi atas Connie Rahakundini
Selasa, 13 Februari 2024 17:43 Wib
Polri dan KBA News tengah mengusut pembikin hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 13:50 Wib
Polri: Warga jangan jadi penyebar hoaks pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 21:32 Wib
Bus kecelakaan di Tol Pemalang, dua orang meninggal
Minggu, 21 Januari 2024 17:35 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap polisi di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 13:12 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap polisi
Sabtu, 13 Januari 2024 12:59 Wib
Knalpot brong dilarang masuk dalam izin kampanye, beber Polda Jateng
Jumat, 5 Januari 2024 0:43 Wib