Pemkab Bangkalan-Unair tangani orang gila

id OGDJ Bangkalan,FK Unair Surabaya,Pemkab Bangkalan,Dinkes Bangkalan

Pemkab Bangkalan-Unair tangani orang gila

Pelatihan kader orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Bangkalan oleh Fakultas Kedokteran Unair Surabaya. (Kominfo Bangkalan)

Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, menjalin kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah itu.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Zuhdi di Bangkalan, Senin, kerja sama dengan Unair Surabaya itu sebagai bentuk implementasi dari instruksi Kementerian Kesehatan RI terkait penanganan hak ODGJ.

"Kemenkes RI menginstruksikan ke masing-masing daerah agar penanganan ODGJ diperhatikan lebih serius dan manusiawi, dan pemerintah menginginkan agar negeri bebas dari pemasungan ODGJ," katanya.

Untuk itu, Pemkab Bangkalan perlu melakukan berbagai upaya, termasuk membentuk kader OGDJ di masing-masing desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

Zuhdi menjelaskan kerja sama dengan Unair Surabaya itu dalam bentuk pelatihan kepada Kader ODGJ desa.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan empat seruan nasional bertajuk "Stop Stigma dan Diskriminasi terhadap ODGJ".

Pertama, meminta masyarakat agar tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada siapapun juga dalam pelayanan kesehatan.

Kedua, tidak melakukan penolakan atau menunjukkan keengganan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ODGJ.

Ketiga, meminta semua pihak, termasuk petugas medis, agar senantiasa memberikan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, baik akses pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi maupun reintegrasi ke masyarakat pasca perawatan di rumah sakit jiwa atau di panti sosial.

Keempat, meminta semua pihak melakukan berbagai upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial.