Yogyakarta kembali menggaungkan "Gentarama" untuk keselamatan berkendara

id Gentarama,gerakan taat rambu dan marka,yogyakarta,lalu lintas,keselamatan,pengguna jalan

Yogyakarta kembali menggaungkan "Gentarama" untuk keselamatan berkendara

Ilustrasi - Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang helm secara benar kepada pengguna jalan sebagai sosialisasi Gerakan Taat Rambu dan Marka (Gentarama) untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas (ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali menggaungkan Gerakan Taat Rambu dan Marka atau Gentarama sebagai salah satu upaya meningkatkan dan membudayakan kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan marka untuk keselamatan berkendara.

“Gerakan ini dimulai pada 2016 tetapi mengalami pasang surut dan sempat terhenti. Pada tahun ini, Gerakan Taat Rambu dan Marka (Gentarama) digaungkan kembali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat dan patuh terhadap rambu dan marka jalan,” kata Kepala Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Danar Adi Nugroho di Yogyakarta, Kamis.

Menurut ia, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan marka tidak serta merta langsung meningkat saat Gentarama diluncurkan enam tahun lalu karena membudayakan tertib berlalu lintas memerlukan waktu panjang dan harus dilakukan secara konsisten.

Gentarama yang diluncurkan pertama kali pada 2016 sempat terhenti pada 2017 karena ada perubahan prioritas kegiatan yang lebih mengedepankan pembinaan kesadaran berlalu lintas pada anak usia dini.

Pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu kendala dalam menyosialisasikan gerakan tersebut sehingga peningkatan sosialisasi Gentarama baru bisa diintensifkan kembali tahun ini saat kondisi pandemi mulai menurun.

Danar menyebut ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan marka kerap terjadi di simpang jalan yang tidak dilengkapi dengan pos polisi lalu lintas atau di ruas jalan yang kurang pengawasan petugas.

Jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna jalan, di antaranya melanggar rambu larangan parkir, larangan berhenti, marka biku-biku, stop line di persimpangan, dan pelanggaran lampu lalu lintas.

“Alasan yang sering disampaikan pelanggar biasanya klasik, seperti tidak tahu aturan rambu dan marka yang dimaksud hingga ingin cepat sampai ke tujuan sehingga tidak memperhatikan aturan dan keselamatan,” katanya.

Salah satu upaya untuk menggaungkan kembali Gentarama dilakukan dengan menggelar sosialisasi secara langsung di lokasi yang sering terjadi pelanggaran, salah satunya di simpang Tegalgendu dan simpang Gambiran pada awal pekan ini.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan untuk mematuhi marka dan rambu seperti mengenakan sabuk keselamatan, meminta pengendara mundur atau berhenti di belakang garis marka serta memasang tali helm secara benar.

Dinas Perhubungan juga membagikan belasan helm untuk pengendara sepeda motor, serta ratusan buku panduan keselamatan berkendara untuk pengendara mobil dan sepeda motor.

Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti kepolisian dengan harapan mampu menumbuhkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan taat terhadap rambu dan marka jalan untuk keselamatan lalu lintas.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024