Pemkot Yogyakarta siapkan insentif pengelolaan sampah

id pengelolaan sampah,sampah organik, bank sampah,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta siapkan insentif pengelolaan sampah

Petugas DLH Kota Yogyakarta melakukan pengangkutan tumpukan sampah yang meluber ke jalan dari salah satu depo sampah di Kota Yogyakarta setelah TPA Piyungan kembali dibuka, Kamis (12/5/2022) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, kelompok atau pelaku usaha yang mampu melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Ketika ada upaya oleh sekelompok masyarakat, komunitas atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan bersifat pribadi atau kolektif untuk kepentingan perlindungan lingkungan, tentu perlu diapresiasi. Bagi pemerintah, apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk insentif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Senin.

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.



Selain insentif, lanjut Sugeng, dalam perda terbaru tersebut juga diatur mengenai disinsentif yang akan diberikan apabila masyarakat, kelompok, komunitas atau dunia usaha abai dalam pengelolaan sampah.

“Di satu sisi ada insentif atau penghargaan,  tetapi juga ada disinsentif atau hukuman. Kami harapkan, melalui upaya tersebut, masyarakat memiliki peran dan menyadari pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” katanya.

Meskipun demikian, kata Sugeng, belum dapat memastikan bentuk insentif atau disinsentif yang akan diberikan, karena masih akan dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait.

“Insentif tidak selalu berarti pemberian uang atau dana, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk lain. Misalnya, pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.

Begitu pula dengan disinsentif pengelolaan sampah tidak akan selalu diwujudkan dalam bentuk denda, tetapi bisa juga penundaan perpanjangan izin atau penundaan lainnya.

“Nanti, akan ada peraturan wali kota sebagai turunan perda yang akan menjadi petunjuk teknis dalam pemberian insentif dan disinsentif tersebut,” katanya.

Ia berharap penyusunan peraturan wali kota sudah dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, sehingga kebijakan insentif-disinsentif sampah tersebut bisa segera diterapkan.



Menurut Sugeng, pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah tersebut sudah dilakukan di beberapa kota meskipun penerapannya belum optimal. “Sudah ada aturan insentif dan disinsentif, tetapi belum berjalan optimal,” katanya.

Ia berharap pemberian insentif dan disinsentif tersebut bisa meningkatkan peran masyarakat untuk pengelolaan sampah, baik organik maupun anorganik.

“Bagi pelaku usaha besar seperti hotel seharusnya sudah bisa nol sampah. Bisa mengelola sampah secara mandiri. Setidaknya memisahkan sampah organik dan anorganik. Tetapi, masih banyak yang mencampur kedua jenis sampah tersebut,” katanya.

Dari sekitar 370 ton volume sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta setiap hari, sekitar 60 persen diantaranya adalah sampah organik.

“Jumlahnya cukup besar, sehingga pengelolaan sampah organik menjadi penting. Sebenarnya, sampah organik ini pun masih memiliki nilai jual jika diolah dengan baik. Tidak kalah dengan sampah anorganik,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024