Apes, wartawan pemeras kelompok tani diborgol polisi

id Rejang Lebong ,oknum wartawan ,pemerasan,wartawan ditangkap

Apes, wartawan pemeras kelompok tani diborgol polisi

Tersangka SE, oknum wartawan media online yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah ini. ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang oknum wartawan media online yang memeras kelompok tani di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, oknum wartawan ini dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online, dan kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

Selain berhasil mengamankan tersangka, kata dia lagi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.

Kapolsek Bermani Ulu menyampaikan bahwa tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta," katanya pula.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap wartawan terlibat pemerasan kelompok tani