Pemkab Bantul menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sejumlah 3.883 orang

id Pemkab Bantul ,Pendataan non ASN ,Pemetaan pegawai

Pemkab Bantul menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sejumlah 3.883 orang

Kantor Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan pendataan tenaga nonaparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dengan hasil sebanyak 3.883 orang.

"Pendataan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah, dan tertanggal 22 Juli tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi pemerintah," kata Sekda Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Kamis.

Menurut dia, daftar tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah didata dan dimasukkan dalam sistem Aplikasi Pendataan Non-[ASN BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebanyak 3.883 tenaga.

Pendataan tenaga non-ASN tersebut, menurut dia, bukan untuk mengangkat nama yang terdaftar sebagai ASN, melainkan bertujuan untuk pemetaan jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah maupun instansi daerah.

"Untuk data tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar Pra Finalisasi pada sistem aplikasi Pendataan Non-ASN BKN, dapat mengisi aduan pada layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn tidak terdaftar," katanya.

Apabila terdapat data tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan kriteria dan seharusnya tidak terdaftar pada sistem aplikasi BKN, dapat mengisi aduan pada layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan nonasn.

Pengaduan sebagaimana poin tersebut dapat disampaikan secara tertulis ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul paling lambat 7 Oktober 2022 sesuai dengan jam kerja.

"Masing-masing perangkat daerah atau unit kerja bertanggung jawab terhadap kebenaran atau keabsahan data dan dokumen tenaga non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerjanya," kata Sekda.

Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data tenaga non-ASN yang diumumkan dalam pengumuman ini tidak benar, kata dia, daftarnya dihapus atau dicabut dari pendataan tenaga non-ASN.

"Jika terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pemalsuan data, akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Bantul 2022 dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya," katanya.