Tiga tersangka judi online digelandang ke Tanah Air

id Judi online,Kepulangan tersangka,Bareskrim Polri

Tiga tersangka judi online digelandang ke Tanah Air

Pemulangan tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri memulangkan tiga tersangka judi online dari Kamboja
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024