Bupati Sleman meminta apotek taati instruksi soal penjualan obat sirup

id penjualan obat sirup,gagal ginjal akut,gangguan ginjal anak

Bupati Sleman meminta apotek taati instruksi soal penjualan obat sirup

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta pengelola apotek di wilayahnya menaati instruksi dari Kementerian Kesehatan mengenai penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 mengeluarkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak, yang mencakup perintah kepada seluruh apotek supaya untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat," kata Kustini di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

"Terkait pelarangan menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, Pemkab Sleman masih akan menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DIY, " katanya.

Kustini mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau pengelola apotek dan masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjual dan membeli obat.

"Yang pasti mulai sekarang kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap setiap pembelian obat...," katanya lalu menambahkan, "Saya minta apotek juga bisa mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli bebas. Jangan main-main." 

Kustini mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak di wilayah Sleman.

"Meskipun belum ada temuan, kita harus mulai waspada. Kalau ada gejala awal, segera bawa ke faskes agar ditangani. Jangan malah ada kasus, tapi malah ditahan sendiri tidak lapor. Ini malah bahaya," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024