Baca, Ketum PSSI diperiksa hingga sanksi 19 hakim

id PSSI,Iwan Bule,Aremania,Kompolnas,peluru nyasar,Polri,KPK, Firli Bahuri,Lukas Enembe,Komisi Yudisial

Baca, Ketum PSSI diperiksa hingga sanksi 19 hakim

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (3/11), mulai dari Ketua Umum PSSI diperiksa selama lima jam di Mapolda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan hingga Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dijatuhi sanksi.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Ketua Umum PSSI diperiksa selama lima jam di Mapolda Jatim

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama lima jam di Mapolda Jatim, Kamis, terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.

Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.

Selengkapnya baca di sini.

Tim Gabungan Aremania minta Polda Jatim lakukan rekonstruksi ulang

Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan 135 orang tersebut.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut harus dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Stadion Kanjuruhan.

Selengkapnya baca di sini.


KY rekomendasikan 19 hakim pelanggar KEPPH dijatuhi sanksi

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan 14 orang hakim hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pemeriksaan Ketum PSSI hingga sanksi terhadap 19 hakim
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024