641 kasus mafia tanah masuk Kejagung

id jaksa agung ri, kejaksaan agung,mafia tanah, jaksa agung burhanuddin,hotline mafia tanah

641 kasus mafia tanah masuk Kejagung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.

“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.

Karena, kata dia, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021, bertujuan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung terima 641 aduan terkait mafia tanah
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024