Perubahan sistem Pemilu 2024 domain pembentuk UU

id DPR RI,Pemilu 2024,Komisi II DPR

Perubahan sistem Pemilu 2024 domain pembentuk UU

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin (Dok.dpr.go.id)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.

“Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang,” kata Yanuar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, apabila sistem pemilu tertentu berakibat hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antarcaleg, dan penurunan loyalitas kepada partai, itu bukan persoalan konstitusional.

Dia menilai berbagai persoalan itu sebenarnya bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif yang paling masuk akal.

“Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengubah maka hal itu tidak sulit dilakukan,” ujarnya.

Yanuar menilai upaya mengubah sistem pemilu sebagaimana uji materi yang diajukan ke MK harus diperhitungkan dampaknya.

Menurut dia, perubahan sistem proporsional ke arah tertutup akan menimbulkan dampak cukup besar, bukan saja mengubah hal-hal teknis tetapi memengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik.

“Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun ‘harga’ yang harus dibayar cukup mahal,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Perubahan sistem pemilu domain pembentuk UU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024