Kulon Progo melayangkan permohonan pembayaran ganti rugi lahan JJLS

id JJLS,Kulon Progo ,DPUPESDM DIY

Kulon Progo melayangkan permohonan pembayaran ganti rugi lahan JJLS

Ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Kamis (28/4/2022). JJLS di Gunung Kidul ditargetkan sepenuhnya tersambung pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Ruas Congot-Ngremang kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan beberapa waktu lalu, perwakilan warga Desa/Kalurahan Karangwuni melakukan audiensi terkait kelanjutan pembayaran ganti untuk lahan proyek JJLS Congot-Ngremang.

"Menindaklanjuti audiensi itu, kami membuatkan surat dukungan yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY supaya segera dilanjutkan," katanya.

Ia mengatakan proses perencanaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan JJLS
Congot-Ngremang oleh Pemda DIY sudah dimulai 2019 yang meliputi wilayah Kalurahan Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Palihan.

Kemudian, proses pembayaran sudah dilaksanakan pada 2021 dan 2022, namun sebagian besar warga terdampak masih belum menerimanya.

Adanya berbagai permasalahan di tingkat bawah sebagai akibat dari progres pembayaran yang belum terselesaikan mulai dirasakan oleh warga terdampak, sehingga hal ini dapat memicu kerawanan sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan ada upaya percepatan realisasi pembayaran tanah untuk pembangunan JJLS Congot-Ngremang.

"Meski ada kendala izin prinsip lokas (IPL) sudah habis, dan membutuhkan IPL baru," katanya.

Warga Kalurahan Karangwuni Nasib Wardoyo mengharapkan Pemkab Kulon Progo untuk meminta Pemda DIY soal belum adanya ganti rugi lahan untuk JJLS. Pembangunan JJLS ini menjadi kewenangan DIY.

"Kami sudah menghadap ke penjabat bupati dan sekda untuk meneruskan kepada gubernur dan DPUPESDM DIY, dan tata ruang DIY untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi lahan karena warga sudah terlalu lama menunggu tiga tahun," katanya.