Peraturan sekolah soal sanksi skors harus diawasi

id LPAI, sanksi skors

Peraturan sekolah soal sanksi skors harus diawasi

Ilustrasi - Seorang guru memberikan bimbingan belajar siswa. (Dok ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pengawasan pemerintah terhadap peraturan sekolah, khususnya pemberian sanksi skors kepada para siswa.

"Controlling dari pemerintah, khususnya di Dinas Pendidikan hingga tingkat bawah sampai kecamatan seharusnya mereka bisa mengontrol sekolah ketika tidak kooperatif terhadap aturan sendiri dan murid-muridnya," ujar Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Titik mengatakan pihaknya menerima laporan orang tua siswa AF (9) tentang adanya diskriminasi oleh salah satu sekolah dasar swasta di Jakarta Pusat dengan penerapan sanksi yang tidak sesuai aturan tertulis di sekolah.

Penerapan sanksi, papar dia, diketahui tidak memiliki surat resmi dari sekolah dan membuat siswa didik tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah selama 15 hari. Sementara dalam aturan tata tertib yang dimiliki sekolah, pelanggaran tertinggi hanya mencantumkan skors dua hari berturut-turut.

"Upaya mediasi dari tingkat suku dinas hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak membuahkan hasil mengenai penjelasan bagaimana seharusnya sanksi skors diberlakukan," katanya.

Menurutnya, sekolah tersebut dapat diberikan sanksi karena sanksi tidak bersifat edukatif dan lebih humanis terhadap siswa didik. Laporan tersebut, kata Titik, akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan atau permintaan klarifikasi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPAI dorong pengawasan peraturan sekolah tentang sanksi skors
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024