Bawaslu Gunungkidul lakukan penguatan kelembagaan panwaslu kecamatan

id Panwaslu kecamatan ,Bawaslu Gunungkidul ,Gunungkidul

Bawaslu Gunungkidul lakukan penguatan kelembagaan panwaslu kecamatan

Bawaslu Gunungkidul memberikan penguatan panwaslu kecamatan. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan rapat kerja teknis penguatan kelembagaan dan pelaksanaan program kerja Tahun Anggaran 2023 panwaslu di 18 kecamatan/kapanewon.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Rabu, mengatakan kegiatan rapat kerja teknis ini dilaksanakan dalam rangka penguatan panwaslu kecamatan setelah selesai pembuatan dana rekening dana pemilu (RDP) dalam bentuk giro.

"Pembuatan RDP dilakukan oleh masing-masing panwaslu kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul. RDP Panwaslu Kecamatan ini nantinya sebagai jalur transaksi keuangan yang akan digunakan dalam mendukung kegiatan jajaran panwaslu kecamatan dalam melakukan fungsi pengawasan tahapan pemilu," kata Tri Asmiyanto.

Baca juga: KPU diminta buka data tahapan coklit Pemilu 2024

Selain itu, lanjut Tri, pelaksanaan kegiatan rapat kerja teknis ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga panwaslu kecamatan yang solid, harmonis, dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi serta wewenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Penguatan dan sinergitas antara komisioner dengan koordinator sekretariat panwaslu kecamatan beserta jajarananya," kata Tri Asmiyanto.

Menurut dia, penguatan dukungan kesekretariatan untuk menunjang pelaksanaan aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat kepada pemangku kepentingan terkait.

Selanjutnya, kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN/APBD yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan.

"Hal lainnya yakni adanya sinkronisasi program kerja anggaran panwaslu kecamatan 2023," katanya.

Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan bahwa sebagai lembaga pengawas pemilu yang baik salah satunya dapat dilihat dari pengelolaan administrasi keuangan yang baik, akuntabel dan transparan.

"Keberadaan komisioner dan kesekretariatan panwaslu kecamatan untuk memperhatikan Perbawaslu Pola Hubungan sehingga tercipta sinergi, tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan dalam pelaksanaan tugas fungsi masing-masing," katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Herman Hidayat memberikan penguatan dengan materi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan (APBN/APBD) kepada peserta yang terdiri dari unsur ketua, koordinator sekretariat dan staf pengelola keuangan panwaslu kecamatan.

“Pengelolaan APBN/APBD ditulis merah karena yang dikelola adalah uang negara, dan apabila disalahgunakan dapat menjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta Rizki Tavianto Karipany menyampaikan penguatan terkait tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan Pemilu 2024.

“Kami tidak pernah terlambat dalam penyaluran dana. Kami minta untuk mentaati peraturan bawaslu dan PMK 181/PMK/05/2022 dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gunungkidul, Rosita, menyampaikan penguatan terkait mekanisme rapat pleno yang mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2018.

“Rapat Pleno setidaknya dilakukan sekali dalam satu minggu untuk merencanakan kegiatan yang secara teknis akan dilakukan oleh masing-masing divisi,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Sleman dorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024