KPU Bantul optimistis menyelesaikan coklit 100 persen hingga batas akhir

id KPU Bantul ,Coklit pemilu,Pemutakhiran data pemilih

KPU Bantul optimistis menyelesaikan coklit 100 persen hingga batas akhir

Suasana di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, optimistis dapat menyelesaikan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 sampai 100 persen hingga batas akhir pada 14 Maret 2023.

"Data pemilih yang dimutakhirkan se-Bantul sebanyak 742.769 pemilih. Data ini berasal dari sinkronisasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data pemilu atau pemilihan terakhir," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Sampai dengan 20 hari berjalan proses coklit di daerah ini melalui pantauan web-coklit KPU Kabupaten Bantul, kata dia, mencapai 77,6 persen.

Dalam melakukan coklit data Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 3.175 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) berbasis tempat pemungutan suara (TPS). Tahapan coklit ini dimulai pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit dengan memakai handphone android masing-masing. Selain pantarlih, aplikasi e-coklit juga digunakan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Bantul untuk melakukan pemantauan capaian coklit di daerah ini.

Pada saat coklit data pemilih, lanjut dia, pantarlih dapat melakukan pemutakhiran data, antara lain, bila menemukan pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih, memasukkan warga tersebut dalam kategori pemilih baru.

Apabila menemukan pemilih yang telah meninggal dan menemukan pemilih yang berstatus TNI/Polri, petugas memperbaiki elemen data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru.

Pada saat pantarlih melakukan coklit, kemudian menemukan pemilih pindah domisili berdasarkan KTP elektronik, dia menjelaskan bahwa petugas tetap mendaftar warga tersebut, tetapi dengan penyesuaian alamat pemilih bersangkutan sesuai dengan identitas tersebut.

Ia menyebutkan KPU RI telah menerbitkan Surat KPU Nomor 197/PL.01-SD/14/2023 perihal pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan coklit.

"Dengan surat ini, dipastikan pemilih yang sudah pindah domisili tetap akan didaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024