Usulan pencabutan VoA turis Rusia-Ukraina perlu dikaji

id turis Bali

Usulan pencabutan VoA turis Rusia-Ukraina perlu dikaji

Komisaris Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Triawan Munaf saat ditemui usai sosialisasi Permen BUMN di Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati

Jakarta (ANTARA) - Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina. 
 
"Menurut saya harus di-'review, review' ulang. Karena itu kemudahan yang kita berikan agar 'flow' (arus) turis lebih cepat tapi kalau risiko, bisa di-'review' lagi," ujar Komisaris Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Triawan Munaf menjawab pers, usai sosialisasi Permen BUMN di Jakarta, Senin.
 
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) ini menuturkan, seandainya bila usulan Gubernur Bali ini disetujui instansi terkait, tidak akan berpengaruh pada jumlah wisman yang datang ke Nusantara.
 
Meski demikian, ia mengusulkan sebaiknya ada sistem penyaringan turis serta daftar hitam turis melanggar aturan, termasuk catatan serta data deportasi.
 
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
 
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut 'visa on arrival' bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster.


 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Praktisi pariwisata nilai kaji pencabutan VoA Rusia-Ukraina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024