Disbud Bantul mendorong masyarakat laporkan objek diduga cagar budaya

id Dinas Kebudayaan ,Cagar budaya ,Warisan budaya

Disbud Bantul mendorong masyarakat laporkan objek diduga cagar budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, rutin melakukan kegiatan sosialisasi tentang cagar budaya guna mendorong masyarakat daerah ini melaporkan ke pemerintah jika terdapat benda, objek maupun bangunan diduga cagar budaya.

"Belum terlalu banyak yang mengajukan, tetapi ada. Jadi kita dorong, makanya setiap tahun kita ada sosialisasi tentang warisan budaya cagar budaya, salah satunya untuk memberikan informasi kepada masyarakat seandainya ada benda-benda yang diduga cagar budaya segera laporkan ke kami," kata Kepala Disbud Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, setelah masyarakat memberikan informasi atau melaporkan ke dinas bahwa di wilayahnya terdapat objek atau benda diduga cagar budaya, pemerintah akan menerjunkan tim atau ahli cagar budaya, untuk meneliti atau mengkaji apakah layak dimasukkan sebagai cagar budaya.

"Akan kami cek apa betul apa tidak. Tapi juga kemarin yang dilaporkan ternyata bukan, jadi ada patung terlihat tua sudah berlumut di wilayah Kasihan, tapi setelah kita cek ternyata tidak. Jadi, tim cagar budaya itu tahu, sebagai cagar budaya atau bukan," katanya.

Dia menjelaskan, benda atau objek bisa masuk cagar budaya itu diantaranya minimal sudah berumur 50 tahun, kemudian juga mempunyai manfaat terhadap seni budaya, bermanfaat bagi pendidikan, agama dan lain lain.

"Jadi kalau hanya 50 tahun, belum tentu karena kalau tidak mempunyai nilai terhadap kebudayaan terhadap pendidikan tidak ada nilainya. Tetapi, tidak apa-apa, informasikan saja, kan bisa jadi karena ketidaktahuan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini di seluruh wilayah Bantul terdapat 172 cagar budaya, bentuknya bermacam macam, ada yang berupa bangunan, pendopo, juga berupa struktur, berupa benda, dan lain sebagainya.

"Hal itu juga diatur dalam Undang Undang tentang Cagar Budaya, dan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya itu tidak boleh sembarangan untuk diubah bentuknya, misalnya ada renovasi atau perbaikan itu harus ada izin dari kita," katanya.