Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Menpora Dito Ariotedjo punya 100 hari untuk lapor LHKPN
Berita Lainnya
Pansel KPK harus diisi orang-orang kredibel-mumpuni, papar peneliti
Kamis, 9 Mei 2024 15:03 Wib
Satgas judi "online" memburu bandar di mancanegara
Rabu, 24 April 2024 4:52 Wib
Perang lawan judi online untuk selamatkan rakyat Indonesia
Selasa, 23 April 2024 12:04 Wib
KPK melakukan supervisi ke Pemkab Sleman
Selasa, 2 April 2024 20:27 Wib
Masyarakat Gunungkidul diimbau menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
Pemerintah atasi 5.731 konten radikalisme di ruang digital
Sabtu, 23 Maret 2024 6:36 Wib
Judi online tak diberi toleransi di Indonesia, tegas Menkominfo
Selasa, 19 Maret 2024 19:54 Wib