Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan minta fasilitasi korban kekerasan gender non-TPKS
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul mendorong perempuan lebih inovatif pada era digital
Selasa, 23 April 2024 20:25 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Putri Wapres RI: Perempuan harus ikut gerakkan ekonomi daerah
Selasa, 23 April 2024 0:39 Wib
Menteri PPPA bertemu keluarga RA Kartini diskusikan perempuan
Senin, 22 April 2024 20:44 Wib
Bupati Bantul minta semangat perjuangan Kartini harus terus diteladani
Senin, 22 April 2024 16:55 Wib
Bupati Sleman: Perempuan harus terus mengembangkan potensi diri
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Perempuan Indonesia harus teladani perjuangan RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 14:30 Wib
Presiden Jokowi minta Hari Kartini dijadikan lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 10:47 Wib