Korban kekerasan gender non-TPKS minta difasilitasi

id Komnas Perempuan, UU Kesehatan,kekerasan terhadap perempuan, kekerasan berbasis gender

Korban kekerasan gender non-TPKS minta difasilitasi

Logo Komnas Perempuan. (ANTARA/HO/Komnas Perempuan)

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.


Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan minta fasilitasi korban kekerasan gender non-TPKS
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024