Pelanggaran sosialisasi parpol sebelum kampanye marak

id Arfianto Purbolaksono,The Indonesian InstituteCenter for Public Policy Research,Pemilu 2024,pelangaran pemilu

Pelanggaran sosialisasi parpol sebelum kampanye marak

Diskusi The Indonesian Forum Seri 97 di Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/HO-Humas TII)

Jakarta (ANTARA) -
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Arfianto Purbolaksono mengatakan banyak ditemukan sosialisasi partai politik melalui pemasangan spanduk, baliho hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.
 
“Bahkan banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri di media sosial," ujar Arfianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Hal ini menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut dia, ada ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber daya besar dan partai politik yang kurang memiliki sumber daya. Sebab, ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar.

"Ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga," tambahnya.

Adapun dalam kajian kebijakan tengah tahun ini, TII mengangkat topik “Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024”.

Ia menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menjelaskan sosialisasi tidak diakomodasi dalam PKPU sebagai tahapan pemilu. Di situ adalah letak ironisnya karena masa-masa sebelum kampanye resmi tidak diberi nama.

Sedangkan, banyak calon peserta pemilu yang sudah melakukan kampanye, walaupun secara resmi tidak diakui. 
"Sangat disayangkan ada waktu yang sangat lama, namun tidak diatur. Tidak heran apabila kemudian banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan. Misalnya, spanduk-spanduk besar yang menyampaikan visi-misi partai, program yang akan dijalankan hingga citra diri,” ucap Lucius.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TII ungkap marak pelanggaran sosialisasi parpol sebelum masa kampanye
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024