KPU harus beri akses Silon Bawaslu

id Rumah Demokrasi,Bawaslu RI,KPU RI,Ramdansyah,Akses Silon

KPU harus beri akses Silon Bawaslu

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah dalam acara Bawaslu Provinsi DKI Jakarta "Pengawasan Pencalonan Anggota DPD, Menuju Penetapan Daftar Calon Sementara" di Hotel Ibis Sunter, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/HO-Rumah Demokrasi)

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menilai upaya Bawaslu RI yang melaporkan pimpinan KPU RI atas pelanggaran pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu itu merupakan suatu keharusan.

"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu," kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia pun mendukung pemberian akses Silon yang tak kunjung diberikan, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.



Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi meminta Bawaslu melakukan pengawasan efektif berbasis digital guna mendorong asas pemilu jujur, adil, dan transparan bagi semua orang, khususnya peserta Pemilu 2024.

Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan banyak basis sistem informasi manajemen (SIM) yang seyogianya harus diawasi juga.

Perkembangan dunia teknologi tidak dapat dielakkan, tambahnya, sehingga pengawasan melekat terhadap segala potensi kecurangan berbasis teknologi informasi tidak dapat dihindari.

Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga pemberian akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi penting. Pemberian akses seperti itu dapat menjadi jalan keluar ketika KPU mengalami masalah dengan server atau apabila ada kesalahan (human error).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rumah Demokrasi sebut Bawaslu harus dapat akses Silon dari KPU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024