Perputaran uang judi online capai Rp81 triliun

id Judi online,PPATK,Polhukam

Perputaran uang judi online capai Rp81 triliun

Tangkapan layar acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring pada 26 Agustus 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai Rp81 triliun, kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.

Hal itu disampaikan Natsir Kongah saat berbicara dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring pada Sabtu.

"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," ujar Natsir.

Dia mengatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).

"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK sebut perputaran uang judi online capai Rp81 triliun tahun 2022

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024