Dishub Sleman: Tarif parkir di ruang publik harus sesuai perda

id Tarif parkir Sleman ,Parkir kendaraan Sleman ,Dishub Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Dishub Sleman: Tarif parkir di ruang publik harus sesuai perda

Ilustrasi area parkir tepi jalan (Foto situs-berita-terbaru.blogspot.com)

Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan bahwa tarif parkir kendaraan bermotor di ruang publik harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus.

"Tidak terkecuali pada saat di ruang publik tersebut sedang digelar kegiatan, baik acara pasar malam, panggung hiburan, maupun kegiatan kesenian dan budaya," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Wahyu Slamet di Sleman, Kamis.

Menurut dia, tarif parkir pada hari biasa maupun saat ada kegiatan atau acara di ruang publik sesuai dengan Perda Sleman adalah untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebesar Rp2.000, sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 per kendaraan.

"Kami juga melarang  "bundling" atau semacam penjualan produk dalam satu paket dengan satu harga antara tarif parkir dan minuman air mineral atau produk lainnya," katanya.

Ia mengatakan, untuk menegakkan peraturan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada pengelola maupun juru parkir terkait tarif serta pelayanan parkir kepada masyarakat.

"Kami juga secara persuasif melakukan pembinaan terhadap juru parkir untuk meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran serta meminimalisir  pungutan parkir tidak sesuai Perda," katanya.

Wahyu mengatakan, Pemkab Sleman juga mengimbau  seluruh masyarakat agar memberikan uang pas ketika membayar retribusi parkir,.

"Kami juga selalu memberikan informasi yang baik dan benar dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir di Sleman," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman jika mendapati ada penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku.

"Kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penarikan atau retribusi parkir ini. Kami akan menindak tegas apabila ada pengelola parkir di Sleman yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan pasti kami tindak lanjuti," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024