KPU RI persiapkan draf perubahan PKPU tentang pencalegan

id Ketua KPU,KPU,Pemilu 2024,keterwakilan perempuan

KPU RI persiapkan draf perubahan PKPU tentang pencalegan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut.

"Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin.

Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu.

"Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.

Putusan tersebut diputus pada 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024