TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE

id DJP,Kemenkeu,TikTok

TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia

Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan platform media sosial TikTok menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan saat Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, Selasa.

Dalam konteks itu, TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk jasa iklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik orang dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.

Sementara itu, terkait potensi TikTok mencari e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan untuk menentukan pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.

"Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," jelas dia.

Pemerintah telah melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024