Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, terhitung sejak 6-15 Oktober 2023 untuk mengoptimalkan penanganan bencana itu.
"Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut, di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
Dia menyebutkan jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di lapangan.
Untuk mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam pos komando penanganan darurat bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur komando resort militer, kepolisian daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, dan masyarakat.
Berita Lainnya
Peserta didik dilarang tambah libur Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 16:13 Wib
Moderasi agama tangkal intoleran dan radikalisme di Indonesia
Kamis, 7 Maret 2024 3:20 Wib
Kawasan ekowisata dongkrak kunjungan wisatawan
Jumat, 19 Januari 2024 17:50 Wib
Relawan Go Gibran: Prabowo-Gibran menang satu putaran
Selasa, 9 Januari 2024 10:48 Wib
UGM-Kalteng siapkan SDM dukung IKN
Sabtu, 4 November 2023 7:35 Wib
Tangani karhutla Kalteng-Kalsel, heli bom air perlu ditambah
Jumat, 6 Oktober 2023 6:39 Wib
BNPB: TMC ditambah padamkan karhutla di provinsi prioritas
Jumat, 6 Oktober 2023 6:29 Wib
Pemerintah Indonesia membantah tudingan kabut asap melintas ke Malaysia
Senin, 2 Oktober 2023 15:28 Wib