Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
Berita Lainnya
Sleman menyelenggarakan uji emisi kendaraan bermotor gratis
Selasa, 7 Mei 2024 14:28 Wib
IDTH menjadi pusat uji perangkat digital terbesar ASEAN
Selasa, 7 Mei 2024 11:54 Wib
RI minta Inggris adil atas aturan uji tuntas
Rabu, 1 Mei 2024 19:26 Wib
Starlink telah lulus uji kelayakan operasi di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 7:50 Wib
PLN Icon Plus uji coba kendaraan listrik Jakarta-Mandalika, NTB
Minggu, 21 April 2024 20:53 Wib
Starlink uji coba di IKN mulai Mei 2024
Selasa, 16 April 2024 12:17 Wib
Ketum PSSI: Kemenangan Timnas Indonesia U-23 kontra UEA tambah spirit hadapi Piala Asia
Selasa, 9 April 2024 13:03 Wib
Timnas Indonesia U-23 bekap UAE U-23 berkat gol Witan
Selasa, 9 April 2024 8:25 Wib