Perludem: UU Parpol perlu direvisi

id direktur eksekutif perludem,Khoirunnisa Nur Agustyati,undang undang partai politik,uu parpol,revisi uu parpol

Perludem: UU Parpol perlu direvisi

Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring seperti dipantau di Jakarta, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi untuk membuat partai politik lebih berlembaga.

"Saya rasa rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang Partai Politik juga sudah banyak dilakukan masyarakat sipil dan akademisi," kata Khoirunnisa dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, partai politik merupakan salah satu institusi yang terlewatkan untuk direformasi sejak era reformasi dimulai.

"Ketika kita memasuki era reformasi itu, kita membenahi penyelenggara pemilu, KPU dijaga kemandiriannya, kita membenahi institusi, checks and balances, presiden, DPR, kita punya DPD; tapi partai politiknya tuh seperti terlambat untuk direformasi," kata Khoirunnisa.

Menurut dia, revisi UU Partai Politik perlu didorong agar masyarakat dapat memastikan partai politik di Indonesia berjalan secara demokratis.

"Misalnya, di dalam pemilihan pemimpin (partai), apakah itu berjalan secara demokratis atau tidak," tambahnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perludem sebut UU Parpol perlu direvisi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024