Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi untuk membuat partai politik lebih berlembaga.
"Saya rasa rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang Partai Politik juga sudah banyak dilakukan masyarakat sipil dan akademisi," kata Khoirunnisa dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, partai politik merupakan salah satu institusi yang terlewatkan untuk direformasi sejak era reformasi dimulai.
"Ketika kita memasuki era reformasi itu, kita membenahi penyelenggara pemilu, KPU dijaga kemandiriannya, kita membenahi institusi, checks and balances, presiden, DPR, kita punya DPD; tapi partai politiknya tuh seperti terlambat untuk direformasi," kata Khoirunnisa.
Menurut dia, revisi UU Partai Politik perlu didorong agar masyarakat dapat memastikan partai politik di Indonesia berjalan secara demokratis.
"Misalnya, di dalam pemilihan pemimpin (partai), apakah itu berjalan secara demokratis atau tidak," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perludem sebut UU Parpol perlu direvisi
Berita Lainnya
Perludem: Sirekap KPU RI tak perlu ditutup
Minggu, 18 Februari 2024 17:34 Wib
KPU RI diminta segera rilis informasi peserta Pemilu 2024
Sabtu, 28 Oktober 2023 1:26 Wib
Wakili Asia Timur-Pasifik, Indonesia jadi anggota Dewan Eksekutif Badan Pariwisata Dunia
Sabtu, 17 Juni 2023 6:14 Wib
Bakal jadi rebutan, sosok cawapres untuk Ganjar Pranowo
Kamis, 27 April 2023 7:10 Wib
Kaesang paling cocok maju eksekutif pada 2029
Sabtu, 28 Januari 2023 7:09 Wib
INKA gandeng Politeknik-SMK produksi kursi KA eksekutif
Kamis, 12 Mei 2022 7:40 Wib
Biden tandai peringatan Selma, memperluas akses mencoblos
Minggu, 7 Maret 2021 9:40 Wib
Rumor PSSI akan mengganti McMenemy dibantah
Kamis, 12 September 2019 19:58 Wib