Usai putuan MK, KPU RI ajukan revisi syarat capres-cawapres

id KPU RI,Hasyim Asy'ari,Usia Capres-Cawapres,Anwar Usman,Putusan MK

Usai putuan MK,  KPU RI ajukan revisi syarat capres-cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim.

Adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, "bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden".

Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024