Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.
Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
"Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya di Jakarta, Kamis.
Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.
Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.
"Lebih baik sih direvisi," ujarnya.
Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.
Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu minta KPU revisi DCT ikuti putusan keterwakilan perempuan
Berita Lainnya
Piala Thomas 2024: Indonesia lolos semifinal
Sabtu, 4 Mei 2024 6:42 Wib
Menpan RB: Seleksi CASN 2024 tidak bisa ditunda
Sabtu, 4 Mei 2024 6:31 Wib
Jokowi: Susunan kabinet hak prerogatif Presiden Terpilih 2024-2029
Sabtu, 4 Mei 2024 6:29 Wib
Jepang juarai Piala Asia U-23/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:23 Wib
Oreo Pokemon jumlah terbatas beredar Agustus 2024 di RI
Sabtu, 4 Mei 2024 4:40 Wib
86 kasus mafia tanah di Indonesia ditargetkan selesai pada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 4:36 Wib
Masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang, Sulut, hingga 14 Mei 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 4:28 Wib
Echosmith dan The Fray tampil di konser Playboox 2024
Jumat, 3 Mei 2024 19:44 Wib