Terkait keputusan keterwakilan perempuan, KPU RI diminta revisi DCT

id pemilu 2024,bawaslu ri,kpu ri,keterwakilan perempuat,dct pemilu 2024,ketua bawaslu rahmat bagja

Terkait keputusan keterwakilan perempuan, KPU RI diminta revisi DCT

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (8/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.

Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.

"Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya di Jakarta, Kamis.

Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.

Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.

"Lebih baik sih direvisi," ujarnya.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.

Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu minta KPU revisi DCT ikuti putusan keterwakilan perempuan