Dishub Bantul mengusulkan dua jalur uji berkala kendaraan bermotor

id Dishub Bantul ,Uji berkala kendaraan bermotor ,Jalur uji kendaraan

Dishub Bantul mengusulkan dua jalur uji berkala kendaraan bermotor

Jalur pada pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto dok Dishub Bantul)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan dua jalur untuk pelayanan uji berkala kendaraan bermotor atau kir ke pemerintah pusat, dari yang saat ini masih menggunakan satu jalur.

"Uji berkala kendaraan bermotor selama ini menggunakan satu jalur, kami sudah usulkan dua jalur, tapi karena anggarannya besar sehingga pada 2024 belum bisa diakomodir untuk dua jalur," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Jumat.

Ia tidak menjelaskan kapan usulan dua jalur tersebut bisa direalisasikan di unit pelayanan Uji Kir Bantul yang ada di Jalan Parangtritis tersebut, namun sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan lewat jalur DAK (Dana Alokasi Khusus).

"Anggaran untuk satu jalur dengan alat uji lengkap sekitar Rp5 miliar, karena harus membangun perluasan gedung uji," katanya.

Menurut dia, usulan dua jalur atau menambah satu jalur lagi pada pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tersebut guna mengantisipasi animo masyarakat atau pemohon yang meningkat menyusul akan digratiskannya biaya retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024.

Namun sebagai langkah awal, pihaknya akan menambah kuota harian jumlah kendaraan bermotor yang dilayani kir atau lebih banyak 30 kendaraan dibanding sebelumnya.

"Kami tambah kuota kendaraan uji per hari, dari 70 unit menjadi 100 unit. Jadi, pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji kir, sehingga masyarakat harus menyambut dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala enam bulan sekali," katanya.

Dia mengatakan,  kebijakan pembebasan biaya uji berkala kendaraan bermotor mulai 2024 berdampak pada kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut, meski begitu pihaknya sudah merevisi target pendapatan di 2024.

"Jadi pada APBD 2024 kami merevisi target pendapatan, kami menghilangkan target pendapatan yang berasal dari retribusi uji berkala kendaraan bermotor kurang lebih Rp1,25 miliar, itu sudah kami revisi," katanya.