Tak ada intervensi praperadilan mantan Ketua KPK Firli

id Firli Bahuri,sidang praperadilan,Polda Metro Jaya

Tak ada intervensi praperadilan mantan Ketua KPK Firli

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berbicara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.

Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya pastikan tak ada intervensi dalam praperadilan Firli
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024