Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.
Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya pastikan tak ada intervensi dalam praperadilan Firli
Berita Lainnya
Eks ajudan SYL mengaku memberikan tas isi dolar ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 16:00 Wib
Terkait pemerasan, SYL dicecar enam pertanyaan
Senin, 29 Januari 2024 21:10 Wib
Tiga jam, Firli ditanyai 13 pertanyaan
Jumat, 19 Januari 2024 14:19 Wib
Tak terangkan apa-apa, foto Firli dan SYL, ungkap Ysuril
Senin, 15 Januari 2024 12:10 Wib
Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19
Kamis, 11 Januari 2024 10:34 Wib
Baca, pernyataan Alvin Lim dibantah hingga surpres pengganti Firli
Sabtu, 6 Januari 2024 8:00 Wib
Baca, Rafael Alun hingga pemberhentian Firli
Sabtu, 30 Desember 2023 3:47 Wib
Firli Bahuri harus diberhentikan dengan tak hormat, kata pengamat
Jumat, 29 Desember 2023 8:44 Wib