ORI DIY menyiapkan posko aduan netralitas ASN selama Pemilu 2024

id ASN,netralitas ASN,ORI DIY

ORI DIY menyiapkan posko aduan netralitas ASN selama Pemilu 2024

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/aa.

Yogyakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menyiapkan posko aduan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik selama Pemilu 2024.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi di Yogyakarta, Rabu, mempersilakan masyarakat yang mengetahui pelanggaran itu untuk langsung mengakses posko aduan yang saat ini tengah disiapkan.

"Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan," ujar dia.

Masyarakat, kata Budhi, antara lain dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral atau terindikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut dia, setiap pengadu boleh meminta identitasnya dirahasiakan apabila langkahnya itu dirasa memiliki potensi ancaman fisik maupun nonfisik.

"Bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman," ujar dia.

Meski posko aduan baru dibuka tahun depan, Budhi mengatakan ORI DIY telah melakukan pengamatan pelayanan publik sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, utamanya terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia, atau dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan," ujar dia.

Selain itu, kata Budhi, objek pengawasan ORI DIY juga mencakup pelayanan publik dalam pemenuhan persyaratan penggunaan hak suara, di antaranya terkait dengan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.

"Mungkin terkait KTP-el atau minta surat undangan memilih tapi enggak dikasih, itu bisa jadi objek pengawasan kami," kata dia.

Budhi mengatakan dalam pengawasan maupun penanganan aduan pelanggaran ASN selama Pemilu 2024 bakal berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Nanti kalau yang kira-kira masih dalam kewenangan Bawaslu atau mungkin waktunya masih bisa ditangani Bawaslu maka kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata dia.

Sebelumnya, Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Surat itu sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024