Jadi daya tarik investasi EV, pembebasan bea masuk impor

id perpres insentif kendaraan listrik, ev, perpres 79 tahun 2023, insentif ev, insentif kendaraan listrik, kemenko marves

Jadi daya tarik investasi EV, pembebasan bea masuk impor

Petugas PLN melakukan inspeksi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-PLN)

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 dinilai akan menjadi daya tarik investasi di sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Tony Blair Institute (TBI) Indonesia Country Director Shuhaela Haqim mengatakan keterbatasan pilihan produk kendaraan listrik (EV) yang terjangkau di Indonesia merupakan salah satu faktor yang menghambat tingkat adopsi EV.

"Kita perlu mendorong upaya untuk menghadirkan pilihan EV bagi masyarakat dan membangun basis konsumen EV tanah air. Oleh karena itu, kami melihat insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen bagi impor CBU EV yang baru digulirkan pemerintah merupakan skema investasi yang menarik bagi para produsen," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut Shuhaela, insentif ini memberikan kesempatan kepada produsen EV untuk dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di tanah air.

Ia menyebut penerapan skema insentif serupa telah dilakukan Thailand pada tahun 2022 dan terbukti menjadi "umpan" yang efektif untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan menarik investasi produsen mobil listrik global.

"Paket insentif yang Thailand berikan telah mendongkrak penjualan mobil listrik dari total penjualan mobil mereka dari sekitar 3 persen di tahun 2022 menjadi 9 persen di tahun 2023. Sebuah lonjakan yang luar biasa dan harapannya hal ini juga dapat terwujud di Indonesia," kata Shuhaela.

Diketahui, pemerintah memberikan paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan dapat mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembebasan bea masuk impor dinilai jadi daya tarik investasi EV
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024