Kenaikan pajak hiburan untuk pengendalian kegiatan tertentu

id Pajak Hiburan,Kemenkeu,Insentif Pajak

Kenaikan pajak hiburan untuk pengendalian kegiatan tertentu

Tangkapan layar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin.

Lydia mengatakan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota di antaranya meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Ia menyampaikan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang mengalami kenaikan.

Sedangkan sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan tersebut, misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu: Kenaikan pajak hiburan untuk pengendalian kegiatan tertentu
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024