Kenang Perundingan Linggarjati, Eko Suwanto: Pemimpin harus berarkakter kuat, jujur, dipercaya

id Eko,DPRD DIY

Kenang Perundingan Linggarjati, Eko Suwanto: Pemimpin harus berarkakter kuat, jujur, dipercaya

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Menjadi pemimpin memiliki beberapa syarat kompetensi di antaranya harus mempunyai karakter kuat, jujur, dipercaya dan cakap dalam berkomunikasi.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut di sela kunjungan napak tilas perjuangan tokoh bangsa dalam Perundingan Linggarjati.

"Apa yang bisa diambil pelajaran dan keteladanan pemimpin era awal Indonesia merdeka. Soekarno dan Moh. Hatta beserta M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto dan Maria Ulfah Menteri Luar Negeri pertama Indonesia serta banyak tokoh lainnya berdiplomasi mendesak Belanda untuk mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta juga Caleg DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta Nomor Urut 2, Jumat, 26/1/2024

"Para pendiri bangsa memiliki karakter kuat, jujur, berani, dipercaya dan memiliki kemampuan komunikasi yang hebat. Kehebatan komunikasi ini tampak baik dalam perundingan maupun dalam dialog informal," kata Eko.

Dalam perundingan Linggarjati, kata dia, delegasi Indonesia juga santun.

Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa, menurut dia, mampu menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah-ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki.

"Tidak seperti yang kita lihat dalam debat cawapres terakhir dimana ada anak muda yang sepertinya kurang memperhatikan tata krama, memperlakukan kandidat yang lebih tua dengan kurang hormat," ujar Eko Suwanto

Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945. 

Gedung Perundingan Linggarjati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.

Gedung Perundingan Linggarjati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.