Pemerintah jangan larang umrah mandiri, pinta legislator

id Hidayat Nur Wahid, Umrah backpacker,Umrah arab saudi, anggota dpr, hnw, umrah backpacker tidak dilarang,umrah mandiri

Pemerintah jangan larang umrah mandiri, pinta legislator

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW meminta kepada pemerintah untuk tidak melarang warga melakukan umrah secara mandiri, menyusul menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.
 
Dia pun mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Dia menyebut perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.
 
"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Sejauh ini, menurutnya pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.
 
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
 
Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: HNW minta pemerintah tak larang umrah mandiri
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024