Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, menanggapi platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendag ingatkan bahwa media sosial tidak boleh berjualan
Berita Lainnya
Konten kreator Indonesia rambah jaringan di forum jalur sutra
Rabu, 17 April 2024 7:08 Wib
MotoGP: Pemilik F1 Liberty Media akuisisi MotoGP
Selasa, 2 April 2024 12:11 Wib
Anak rentan terkena radang telinga tengah
Minggu, 31 Maret 2024 14:32 Wib
Dokter: Pembesaran amandel faktor risiko anak terkena radang telinga
Jumat, 29 Maret 2024 11:36 Wib
Jangan sembarangan beri obat tetes telinga anak
Jumat, 29 Maret 2024 4:33 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Medsos untuk berdagang salahi regulasi, tegas legislator
Jumat, 15 Maret 2024 2:42 Wib
Modest fashion Indonesia ditampilkam di MUFFEST Media Viewing
Sabtu, 2 Maret 2024 7:43 Wib