Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebut Keistimewaan DIY adalah anugrah dan berkah bagi masyarakat DIY seperti pengakuan kekhususan Aceh dan otonomi khusus Papua.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejarah Keistimewaan dengan proses yang panjang dan pengetahuan serta pemahaman tentang Keistimewaan DIY tersebut perlu dengan mudah diakses publik.
Paska Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX pada tanggal 5 September 1945 menyampaikan apa yang disebut dengan maklumat 5 September yang berisi deklarasi dan kehendak politik yang dituangkan secara tertulis disampaikan secara terbuka bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
"Sejatinya, peran sejarah Keistimewaan DIY dan NKRI diperkuat oleh posisi Keraton dan Pakualaman. Selain itu sejumlah peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Ibu Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede juga sosok Ki Hadjar Dewantara,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Senin.
Sejarah Keistimewaan sudah bisa dipahami dengan terbitnya UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Didalamnya disebutkan bahwa wilayah DIY terdiri dari Kasultanan dan Kadipaten. Dalam perkembangannya, masyarakat terus berjuang dan pada tahun 2012 terbentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Keistimewaan DIY dari aspek sejarah itu syarat dengan makna. Terkait konstitusi di DIY, Pancasila dan Konstitusi menjamin kekhususan keistimewaan dan juga otonomi daerah. Tertuang pada pasal 18 huruf b UUD 1945 tertulis bahwa negara memberikan pengakuan dan penghargaan dan penghormatan atas keistimewaan dan juga kekhususan.
”Maka saya pastikan dari sisi hukum keistimewaan DIY ini konstutisional,” Tegas Eko.
Dalam keistimewaan DIY ini ada beberapa urusan diantaranya adalah tentang tata cara pengisian gubernur wakil gubernur dan sejalan dengan maklumat 5 september, UUD Nomor 3 Tahun 1950 dan UUD Nomor 13/2012 secara sah dari sisi hukum dan secara konstutisional bahwa penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Mekanisme ini sesuai dengan pancasila, sesuai dengan konstitusi dan juga sesuai dengan aspek dan perjalan sejarah DIY dan Keistimewaan DIY ini didedikasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib
Kemenkumham DIY menggencarkan edukasi pentingnya HKI kepada pelajar
Jumat, 26 April 2024 19:52 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham DIY ziarah di Makam Jenderal Soedirman
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Melalui Indikasi Geografis, Kemenkumham DIY dukung kemajuan ekonomi lokal menuju Pasar Global
Kamis, 25 April 2024 5:50 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib