Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi pihaknya.
"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, Yanuar menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.
"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," ujarnya.
Yanuar menjelaskan dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.
"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi. Hal ini dikarenakan, kata dia, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.
"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting
Berita Lainnya
Jokowi prihatin dan empati atas insiden saat kunker di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 9:42 Wib
Serangan bom Israel ke tenda pengungsi di Rafah bikin WHO prihatin
Minggu, 3 Maret 2024 16:59 Wib
PBB prihatin atas aksi mogok makan di Penjara Jau Bahrain
Kamis, 31 Agustus 2023 13:01 Wib
AS prihatin atas uji coba rudal Korut
Jumat, 9 Desember 2022 8:11 Wib
PP Muhammadiyah mengaku prihatin atas Masjid Taqwa di Bireuen
Selasa, 1 November 2022 6:18 Wib
Pellaksanaan pilkada dicarikan format agar tak seragam
Sabtu, 15 Oktober 2022 11:29 Wib
Armuji: Saya prihatin tragedi Kanjuruhan tewaskan 127 orang
Minggu, 2 Oktober 2022 10:08 Wib
Bupati prihatin kasus kejahatan jalanan terulang kembali di Sleman
Selasa, 7 Juni 2022 18:17 Wib