MK optimistis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu

id Mahkamah Konstitusi ,MK ,PHPU pilpres ,PHPU pileg

MK optimistis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3). ANTARA/HO-Humas MK RI

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) optimistis menyelesaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) tepat waktu atau selama 14 hari kerja.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dengan adanya permohonan tersebut, Suhartoyo menjelaskan, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK optimis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024