Penyidik: Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan

id tppo magang jerman, bareskrim polri, dittipidum bareskrim polri, guru besar jambi, universitas jambi

Penyidik: Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan kasus TPPO magang di Jerman, Jakarta, Rabu (26/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi, tersangka kasus dugaan TPPO, dan memperoleh keterangan bahwa tersangka menerima keuntungan dari program ferienjob magang di Jerman senilai Rp48 juta.

“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan dimana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada tersangka, terkait  apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.

Adanya keterangan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.

Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.

Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia, yakni AJ (52) dan MZ (60) yang merupakan pihak akademisi.

“Sudah kami periksa, semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” katanya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik temukan fakta tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024